Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya
Definisi Qurban
Kata qurban berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).
Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Syarat Hewan Qurban :
Binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).
Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
Al-Jadzaâ?? adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
4 Hal Yang Tidak diperbolehkan pada Hewan Qurban :
Diriwayatkan dari Al-Bara` bin ‘Azib Radhiyallaahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah berdiri di depan kami, beliau bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْـمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan qurban: yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang kurus dan tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dishahihkan oleh An-Nawawi t dalam Al-Majmu’, 8/227)
Dalam hadits ini ada empat perkara yang dilarang pada hewan qurban menurut kesepakatan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah t dalam Syarhul Kabir (5/175) dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (8/231, cet. Dar Ihya`ut Turats Al-‘Arabi). Keempat perkara tersebut adalah:
1. الْعَوْرَاءُ yaitu hewan yang telah rusak dan memutih matanya, dengan kerusakan yang jelas.
2. الْمَرِيْضُ yaitu hewan yang nampak sakitnya, dan dapat diketahui dengan dua cara:
- keadaan penyakitnya yang dinilai sangat nampak, seperti tha’un, kudis, dan semisalnya.
- pengaruh penyakit yang nampak pada hewan tersebut, seperti kehilangan nafsu makan, cepat lelah, dan semisalnya.
3. الْعَرْجَاءُ yaitu hewan yang pincang dan nampak kepincangannya. Ketentuannya adalah dia tidak bisa berjalan bersama dengan hewan-hewan yang sehat sehingga selalu tertinggal. Adapun hewan yang pincang namun masih dapat berjalan normal bersama kawanannya maka tidak mengapa.
4. الْعَجْفَاءُ dalam riwayat lain الْكَسِيْرَةُ yaitu hewan yang telah tua usianya, pada saat yang bersamaan dia tidak memiliki sum-sum. Ada dua persyaratan yang disebutkan dalam hadits ini:
- الْعَجْفَاءُ yaitu yang kurus
- لَا تُنْقِي yaitu yang tidak bersumsum
Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta.
Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:
“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).
Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.
Bolehkah panitia qurban & para tukang cincangnya mengambl daging untuk dimakan bersama?
Panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung, kecuali lewat jalur lainnya. Larangan itu ada di dalam hadits berikut ini.
عن علي – رضي الله عنه – قال:(أمرني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – أن أقوم على بدنه أي الإبل وأن أتصدق بلحمها وجلودها.. وأن لا أعطي الجزَّار منها. وقال: نحن نعطيه من عندنا) رواه البخاري ومسلم.
Dari Ali ra berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya." Beliau berkata, "Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri." (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan Muslim)
وفي رواية أخرى عند مسلم:(ولا يعطي في جزارتها منها شيئاً).
Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, "Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya."
Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila ada akad di mana salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan para panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan sebagai upah apalagi bayaran. Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para pantia untuk makan siang. Tentu hal ini boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah. Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia memberikan sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk makan para panitia, tentu akan lebih utama.
(sumber : eramuslim,pesantrenvirtual,dll)
Ayat ini memang cara dari Allah SWT untuk kita yang sedang memiliki masalah. Untuk menggunakan ayat ini adalah kita harus menjalankan perintah Allah yang ada pada ayat tersebut. Perintah itu ada dua: Taqwa dan Tawakal. Jadi kombinasi 2 perintah Allah dalam ayat seribu dinar ini akan menjadikan semua masalah kita selesai. Bukan dengan hanya menggantung kepingan ayat ini didinding rumah atau ditoko/warung saja.

Sejarah ayam kampung dimulai dari generasi pertama ayam kampung yaitu dari keturunan ayam hutan merah (Gallus gallus). Jenis ayam kampung sudah dikenal sejak zaman Kerajaan Kutai.Pada saat itu, ayam kampung merupakan salah satu jenis persembahan untuk kerajaan sebagai upeti dari masyarakat setempat.Keharusan menyerahkan upeti menyebabkan ayam kampung selalu diternakan oleh warga kampung dan menyebabkan ayam kampung tetap terjaga kelestariannya.Di samping itu, ayam kampung memang sesuai dengan selera masyarakat setempat.Kebiasaan beternak ayam kampung tersebutlah yang menyebabkan ayam ini mudah dijumpai di tanah air.Sampai sekarang sistem upeti dalam arti perpindahan barang (ayam kampung) dari desa ke kota masih tetap ada.Bedanya, saat ini perpindahan tersebut lebih bersifat bisnis.
Ayam kedu hitam mempunyai penampilan fisik hamper hitam semua, tetapi kalau diamati secara teliti warnanya tidak terlalu hitam. Penampilan kulit pantat dan jengger masih mengandung warna kemerah-merahan. Bobot ayam kedu hitam jantan dewasa antara 2 Kg – 2,5 Kg, sedangkan yang betinanya hanya 1,5 Kg. Ayam ini sering disamakan dengan ayam cemani karena tampak serba hitam.
Ayam kedu cemani memiliki penampilan sosok tubuh hitam mulus, termasuk paruh, kuku, telapak kaki, lidah, telak (langit-langit mulut), bahkan daging dan tulangnya juga hitam. Sosok tubuh ayam kedu jantan dewasa tinggi besar dan bobotnya antara 3 Kg- 3,5 Kg, sedangkan yang betina dewasa berbobot antara 2 Kg- 2,5 Kg.
Ayam kedu putih ditandai dengan warna bulu putih mulus, jengger dan kulit mukanya berwarna merah, sedangkan kakinya berwarna putih atau kekuning-kuningan. Jenggernya tegak berbentuk wilah. Bobot ayam jantan kedu putih dewasa mencapai 2,5 Kg. Sedangkan bobot ayam kedu putih betina 1,2 Kg – 1,5 Kg.
Ayam nunukan disebut juga ayam Tawao. Ayam ini merupakan ayam lokal yang berkembang dipulau Tarakan, Kalimantan Timur. Ayam nunukan diperkirakan berasal dari Cina. Karakteristik ayam nunukan adalah warna bulunya merah cerah atau merah kekuning-kuningan, bulu sayap dan ekor tidak berkembang sempurna. Sementara paruh dan kakinya berwarna kuning atau putih kekuning-kuningan dengan jengger dan pial berwarna merah cerah. Jenggernya berbentuk wilah dan bergerigi delapan.
Ayam pelung merupakan ayam lokal yang berkembang di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi (Jawa Barat). Ayam pelung memiliki sosok tubuh besar dan tegap, temboloknya tampak menonjol. Kakinya panjang, kuat, dan pahanya berdaging tebal. Ayam pelung jantan memiliki Jengger berbentuk wilah yang besar, tegak, bergerigi nyata dan berwarna merah cerah. Ayam pelung betina mempunyai jengger, tetapi jengger terseebut tidak berkembang dengan baik. Ayam pelung jantan dewasa mempunyai bobot badan berkisar antara 3,5 Kg – 5,5 Kg, sedangkan yang betina 2,5 Kg – 3,5 Kg.
Ayam Sumatra merupakan ayam lokal dari Sumatra Barat. Penampilan perawakannya tegap, gagah ,tetapi ukuran tubuhnya kecil. Ayam Sumatra jantan berkepala kecil, tetapi tengkoraknya lebar. Pipinya penuh (padat), keningnya tebal, dan pialnya menggantung ke bawah. Paruh ayam Sumatra umumnya pendek dan kukuh berwarna hitam, dengan cuping kecil dan berwarna hitam . Ayam Sumatra memiliki jengger berbentuk wilah dan berwarna merah. Kulit muka juga berwarna merah atau hitam, ditumbuhi bulu halus yang jarang. Bobot ayam Sumatra jantan dewasa 2 Kg, sedangkan yang betina 1,5 Kg.
Ayam belenggek berasal dari Sumatra Barat, tepatnya dipedalaman Kabupaten Solok. Ayam ini pandai berkokok dengan suara yang merdu dan iramanya bersusun-susun, panjang sampai terdiri atas 6-12 suku kata. Semakin panjang suku katanya, semakin panjang kokoknya.
Ayam gaok bersal dari madura dan Pulau Puteran, Kabupaten Sumenep. Keistimewaan ayam gaok yaitu kokoknya memiliki suara panjang yang hampir sama dengan ayam pelung yang terdapat di Cianjur (Jawa Barat). Ayam Gaok jantan dewasa memiliki bobot badan mencapai 4 Kg, sedangkan yang betina 2 - 2,5 Kg. Ayam Gaok jantan memiliki tampilan tubuh besar, tegap dan gagah. Jenggernya besar berbentuk wilah dan berwarna merah, dengan pial yang besar dan warnanya merah. Kakinya berwarna kuning . Bulunya didominasi oleh warna kuning kehijau-hijauan (wido), namun ada juga yang berwarna lain, seperti merah dan hitam.
